PRIANGANTIMURNEWS - Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara terdakwa kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) tahun 2020 senilai Rp32 miliar dituntut hukuman penjara 11 tahun dan denda Rp500 juta.
Tuntutan disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Ikhsan Fernandi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Rabu 28 Juli 2021.
Seperti dikutip priangantimurnews.pikiran-rakyat.com dari Instagram @viceind Kamis 29 Juli 2021, Jaksa Penuntut Umum KPK meminta majelis hakim agar menghukum Juliari 11 tahun penjara, ditambah denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
Baca Juga: Banpres BPUM/BLT UMKM Tahap 2 Cair 1 Kali Rp 1,2 Juta, Segera Daftar/Reservasi Antrean
Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Perbuatannya itu bertentangan dengan pasal 12 huruf b jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999, ditambah pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.
Menurut jaksa, politikus PDIP itu menerima uang sebesar Rp32,4 miliar dari para rekanan penyedia bansos.
"Juliari menyalahgunakan wewenang sebagai menteri, untuk meminta jatah, supaya memuluskan perusahaan rekanan terlibat program bansos penanganan pandemi Covid-19 pada 2020," ujarnya.
Juliari terbukti memerintahkan anak buahnya di Kemensos, yaitu Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, mengutip fee senilai Rp10 ribu per paket bansos sembako ke para rekanan penyedia bansos Covid-19. Seluruh duit itu kemudian disetor ke Juliari.
“Juliari Batubara terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Ikhsan Fernandi.