PRIANGANTIMURNEWS– Kartu vaksin merupakan salah satu bukti jika seseorang telah divaksin yang memang disediakan oleh pemerintah.
Namun, sebenarnya kartu vaksin dapat dicetak dan juga tidak perlu dicetak. Dalam hal ini, pemerintah sendiri tidak mewajibkan persyaratan yang mengharuskan masyarakat mencetak sertfikat vaksin dalam bentuk kartu.
Bentuk kartu vaksin ini sama halnya dengan kartu lainnya seperti kartu pelajar, dan kartu ATM.
Meskipun pemerintah tidak mewajibkan kartu vaksin tidak cetak, akan tetapi masyarakat ada yang ingin mencetaknya karena kebutuhan.
Baca Juga: Lebih Ampuh Vaksin Sinovac atau Vaksin AstraZeneca? Ini Penjelasannya, Efek Samping dan Efektivitas
Jika kartu vaksin dicetak, Anda perlu menjaga kartu vaksin tersebut dengan hati-hati, karena dalam jartu vaksin memuat data-data penting.
Lantas, data penting apasa ja yang ada dalam kartu vaksin?
Dilansir priangantimurnews.com dari Instagram @indonesiabaik.id, inilah data-data penting yang ada dalam kartu vaksin, yaitu:
Pertama, Nomor Induk Kependudukan (NIK).