Sementara itu, Kuasa Hukum dari pelepor atau korban, Mu’alimin, mengaku bahwa pernyataan yang dilontarkan oleh terduga pelaku atas perkara dugaan pelecehan seksual tersebut keterlaluan.
Ia juga menyebutkan bahwa pernyataan dari terduga pelaku tersebut telah menghancurkan pisikis MS.
“Itu keterlaluan orang pelaku melakukan itu bilangnya bercandaan padahal korban merasa itu bukan bercanda, bahkan kalau dalihnya atau alasannya seperti itu,” ujar Mu’alimin.***