Pemerintah Sepakat Menggeser Hari Libur Peringatan Maulid Nabi menjadi 20 Oktober, Berikut Penjelasannya

- 10 Oktober 2021, 16:56 WIB
Pemerintah lakukan penggeseran hari libur peringatan maulid Nabi.
Pemerintah lakukan penggeseran hari libur peringatan maulid Nabi. / Instagram @kemenag_ri/

PRIANGANTIMURNEWS– Hari libur peringatan maulid Nabi Muhammad SAW sebentar lagi akan segera dilaksanakan.

Hari libur peringatan maulid Nabi Muhammad SAW jatuh pada hari Selasa, 19 Oktober 2021.

Hal ini disampaikan langsung oleh Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin bahwa maulid Nabi Muhammad SAW, 12 Rabiul Awal bertepatan pada tanggal 19 Oktober 2021.

Namun, karena masih dalam situasi pandemi Covid-19 yang belum sepenuhnya hilang dari bumi Indonesia, maka terdapat kebijakan perihal penggeseran hari libur.

Baca Juga: Cara Cek Penerima Bantuan Rp1,2 Juta Kemensos Melalui HP Hanya dengan KTP

Sebagaimana dilansir priangantimurnews.com dari Instagram @kemenag_ri, pemerintah menggeser hari libur peringatan Maulid Nabi Muhammad Saw menjadi 20 Oktober 2021.

Kebijakan yang diambil oleh pemerintah ini merupakan salah satu langkah antisipasi munculnya kasus baru Covid-19.

Karena, melihat dari hari peringatan hari besar lainnya, jika dilakukan diliburjan sesuai tanggalnya, maka selalu terjadi peningkatan kasus covid-19.

Tak hanya Kementerian Agama yang menyepakati penggesesan hari libur peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, tetapi juga Kementerian Ketenagakerjaan, dan KemenpanRB.

Baca Juga: Hanya Daftar Melalui HP, Dapatkan Bantuan BLT UMKM Rp 1,2 Juta. Simak Caranya

Penggeseran hari libur peringatan maulid Nabi Muhammad SAW ini tertuang dakan Surat Keputusan (SK).

Surat Keputusan bersama Menag, Menaker, dan MenpanRB No 712, 1, dan 3 tahun 2021 tahun 2021 tentang perubahan kedua atas Keputusan Bersama 3 menteri.

Selain itu, Surat Keputusan (SK) bersama Menag, Menaker, dan MenpanRB No 624, 4, dan 4 tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.

Baca Juga: Kemenag RI Terbitkan Edaran Hari Besar Keagamaan

Peringatan hari Maulid Nabi Muhammad SAW pada tahun 2021 ini boleh dilaksanakan secara berkumpul dan mengundang banyak orang, tapi tetap dengan menerapkan protokol kesehatan.

Protokol kesehatan meliputi 3 M, yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan pakai sabun.***

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Instagram @kemenag_ri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah