PRIANGANTIMURNEWS - Kartu nikah adalah dokumen resmi dari negara untuk pasangan sah warga negara Indonesia yang sudah menikah sebagai bukti tanda pernikahan.
Kartu nikah bukanlah pengganti buku nikah tetapi sebagai pelengkap bukti pernikahan satu pasangan yang sudah menjalani pernikahan.
"Kartu pelengkap buku nikah ini mudah dibawa ke mana pun pemilik kartu nikah bepergian,"katanya dikutip priangantimurnews.pikiran-rakyat.com dari Instagram @harper.graph Sabtu 6 November 2021.
Baca Juga: Bulu Kucing Yang Rontok, Apakah Najis atau Tidak? Ini Penjelasannya
Kartu nikah pelengkap buku nikah juga mempermudah pasangan suami istri saat mengurus administrasi ke berbagai instansi, termasuk saat ke kantor catatan sipil.
Untuk mendapatkan kartu nikah, calon pengantin bisa mengisi terlebih dahulu formulir pendaftaran menikah melalui Simkah Web.
Simkah web dengan alamat situs : simkah.kemenag.go.id. Selain itu, biasanya setelah akad nikah selesai, kartu nikah digital akan dikirim setelah pengantin mengisi Survei kepuasan masyarakat.
Baca Juga: Ketua DPRD Pangandaran Bersama Wali Kota Banjar Dampingi Proses Visum Jasad Korban di RSUD Pandega
Selanjutnya, soft file yang sudah dikirimkan via e-mail tersebut dapat dicetak.
Kami Harper Graph siap melayani cetak kartu nikah, bahan seperti ktp, hasil cetak bagus menggunakan mesin cetak laser, harga bersahabat dan proses cepat