PPKM Level 3 Akan Diberlakukan Di Seluruh Wilayah Indonesia, Berikut Kegiatan yang Tidak Boleh Dilakukan

- 18 November 2021, 07:30 WIB
Marabunta Resto & Bar ditutup sementara oleh pemerintah daerah setempat karena melanggar aturan PPKM Level 1 di Kota Semarang. ./
Marabunta Resto & Bar ditutup sementara oleh pemerintah daerah setempat karena melanggar aturan PPKM Level 1 di Kota Semarang. ./ /Faceook Marabunta Resto & Bar

"Dalam kebijakan libur Natal dan tahun baru ini, sejumlah kegiatan seperti perayaan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar sepenuhnya dilarang," ujar Muhadjir.

Baca Juga: Yu Puasa Ayyamul Bidh hari Ini, Berikut Niat dan Keutamaannya

Menurut Muhadjir, kebijakan ini diperlukan untuk menghambat dan mencegah penularan Covid-19, tetapi ekonomi harus tetap bergerak.

Selain itu, pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan dilakukan di sejumlah destinasi, terutama di gereja pada saat perayaan Natal, di tempat perbelanjaan, dan destinasi wisata lokal.***

Sumber berita: Berbagai Sumber

Sumber gambar: Instagram @bogorinfo

Halaman:

Editor: Aldi Nur Fadilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah