PRIANGANTIMURNEWS - Penerapan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh wilayah Indonesia akan berlaku mulai 24 Desember 2021.
Hal tersebut ditegaskan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.
Kebijakan tersebut rencananya berlangsung selama kurang lebih satu pekan.
Baca Juga: Nirina Zubir Korban Penipuan Senilai Rp17 Milyar, Diduga akan Digunakan untuk Modal Usaha
"Kebijakan status PPKM level 3 ini akan berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022," kata Muhadjir saat memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus Covid-19 pada Libur Nataru, secara daring, Rabu, 17 November 2021 dilansir dari siaran pers.
Kebijakan tersebut akan diterapkan setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) terbaru.
Inmedagri merupakan pedoman pelaksanaan pengendalian penanganan Covid-19 selama masa libur Natal dan tahun baru. Selambat-lambatnya, Inmendagri tersebut akan ditetapkan pada 22 November 2021.
Baca Juga: Mahasiswa IPB Ditemukan Meninggal Dunia, Ini Penyebabnya
Muhadjir pun mengungkapkan sejumlah kegiatan yang dilarang pada libur saat Natal 2021 dan tahun baru 2022.