PPKM Level 3 Akan Diberlakukan Di Seluruh Wilayah Indonesia, Berikut Kegiatan yang Tidak Boleh Dilakukan

- 18 November 2021, 07:30 WIB
Marabunta Resto & Bar ditutup sementara oleh pemerintah daerah setempat karena melanggar aturan PPKM Level 1 di Kota Semarang. ./
Marabunta Resto & Bar ditutup sementara oleh pemerintah daerah setempat karena melanggar aturan PPKM Level 1 di Kota Semarang. ./ /Faceook Marabunta Resto & Bar

PRIANGANTIMURNEWS - Penerapan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh wilayah Indonesia akan berlaku mulai 24 Desember 2021.

Hal tersebut ditegaskan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.

Kebijakan tersebut rencananya berlangsung selama kurang lebih satu pekan.

Baca Juga: Nirina Zubir Korban Penipuan Senilai Rp17 Milyar, Diduga akan Digunakan untuk Modal Usaha

"Kebijakan status PPKM level 3 ini akan berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022," kata Muhadjir saat memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus Covid-19 pada Libur Nataru, secara daring, Rabu, 17 November 2021 dilansir dari siaran pers.

Kebijakan tersebut akan diterapkan setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) terbaru.

Inmedagri merupakan pedoman pelaksanaan pengendalian penanganan Covid-19 selama masa libur Natal dan tahun baru. Selambat-lambatnya, Inmendagri tersebut akan ditetapkan pada 22 November 2021.

Baca Juga: Mahasiswa IPB Ditemukan Meninggal Dunia, Ini Penyebabnya

Muhadjir pun mengungkapkan sejumlah kegiatan yang dilarang pada libur saat Natal 2021 dan tahun baru 2022. 

Halaman:

Editor: Aldi Nur Fadilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x