Nirina Zubir Korban Penipuan Senilai Rp17 Milyar, Diduga akan Digunakan untuk Modal Usaha

- 18 November 2021, 07:26 WIB
Nirina Zubir ungkap awal mula ART menyalahgunakan sertifikat tanah warisan sang ibunda yang sempat dikira hilang.
Nirina Zubir ungkap awal mula ART menyalahgunakan sertifikat tanah warisan sang ibunda yang sempat dikira hilang. /Instagram/@nirinazubir/

PRIANGANTIMURNEWS - Artis Nirina Zubir mengaku dirugikan Rp17 miliar akibat ulah mafia tanah. Ternyata mafia tanahnya adalah asisten rumah tangga keluarganya sendiri dan melibatkan oknum notaris.

"Kurang lebih Rp17 miliar yang di Jakarta dan Gunung Putri," kata Nirina di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu, 17 November 2021.

Dalam perkara tersebut, Polda Metro Jaya telah menetapkan lima tersangka dan melakukan penangkapan terhadap tiga orang di antaranya, yakni RK, suaminya dan satu oknum notaris.
 
 
Nirina membeberkan keenam sertifikat tanah ada yang dijual dan ada yang diagunkan ke bank. Ia menduga RK akan menggunakan sertifikat tanah ibunya tersebut untuk modal usaha.

"Jadi ada enam bidang tanah, itu semua diganti atas nama dia dan suaminya, RK dan E itu. Terus empat suratnya diagunkan ke bank, dua surat lain dijual," katanya.
 
Atas kejadian tersebut, Nirina melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya pada Juli 2021 dan langsung ditangani oleh Sub Direktorat Harta dan Benda (Subdit Harda) Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
 

Adapun langkah selanjutnya dari Polda Metro Jaya, yakni memanggil dua notaris yang turut ditetapkan sebagai tersangka pada kasus tersebut.
 
Adapun pasal yang diberlakukan terhadap kelima tersangka, yakni pasal berlapis Pasal 378, 372, dan 263 KUHP tentang penipuan dan pemalsuan dokumen.

Petrus menambahkan pihaknya saat ini masih menelusuri aliran dana atas sertifikat yang telah dijual maupun diagunkan tersebut.

"Ini sedang kami telusuri alirannya ke mana saja," imbuhnya.***

Editor: Aldi Nur Fadilah

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x