Atas dasar itulah, pemerintah bersama DPR melakukan reformasi di bidang perpajakan, lalu terbitlah UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
"Kita mengharapkan sistem pajak menjadi makin efisien, netral, fleksibel, efektif dan adil, dan memberikan kepastian serta kesederhanaan bagi perekonomian terutama para pembayar pajak dan memiliki prediktabilitas atau stabilitas," pungkasnya.***