Apa Bedanya SIM C dengan SIM C1? Ini Penjelasan Polisi dan Syarat Pembuatan

- 27 Mei 2024, 20:00 WIB
Ilustrasi SIM C1
Ilustrasi SIM C1 /PRFMNEWS

PRIANGANTIMURNEWS - Surat Izin Mengemudi (SIM) C telah lama diberlakukan untuk para pengemudi sepeda motor. Namun mulai tahun ini akan diberlakukan juga kepemilikan SIM C1.

Lantas sebenarnya apa perbedaan antara SIM C dengan SIM C1. Dan apa saja syarat yang harus dipersiapkan bila akan membuat SIM C1.

Berikut ini pemaparan dari Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri mengenai syarat-syarat dan sejumlah perbedaan Surat Izin Mengemudi (SIM) C dengan C1.

Baca Juga: Satreskrim Polres Tasikmalaya Tangkap Penjual Satwa di Lindungi

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menyebutkan salah satu perbedaan  kapasitas mesin motor yang diukur centimeter cubic (cc).

"SIM C itu sama dengan 0-240cc. (SIM) C1 dari 250 sampai 500cc," kata Yusri saat ditemui di Jakarta, Senin.

Kemudian perbedaan kedua yakni persyaratan, menurut Yusri bagi pengendara yang hendak memiliki SIM C1 diwajibkan memiliki SIM C yang berlaku minimal satu tahun.

 Baca Juga: Lima Pelaku Pemalsu Pelat Mobil Dinas Anggota DPR Ditangkap Polisi

Selanjutnya adalah saat ujian mendapatkan SIM, salah satu yang membedakan dengan SIM C biasa dengan C1 adalah saat ujian praktiknya.

"Trek SIM C1 mempunyai panjang hingga 2,5 meter, atau berbeda 1,4 meter dengan SIM C biasa, namun untuk ujian teorinya semua sama, " kata Yusri.

Halaman:

Editor: Muh Romli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah