Tatacara Membuat SIM, Biaya dan Syaratnya apa Saja, Simak dan Catat

- 24 Mei 2024, 08:10 WIB
Ilustrasi SIM
Ilustrasi SIM /Istimewa

PRIANGANTIMURNEWS- Bagi yang mau mengemudikan kendaraan memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah suatu kewajiban.

Hanya untuk membuat SIM banyak orang yang masih bingung sehingga sebagian masyarakat memilih berkendara tanpa memiliki SIM.

Diketahui bahwa SIM merupakan dokumen resmi yang diberikan oleh pihak Kepolisian kepada pengendara yang memenuhi persyaratan untuk mengemudikan kendaraan bermotor. 

Baca Juga: Waspadai Dua Sosok Ini di Final! Bek Persib Bandung Tak Minder Lihat Komposisi Pemain Madura United

Pembuatan SIM saat ini juga bisa dilakukan secara online. Lantas bagaimana cara membuat SIM dan syarat yang harus dipersiapkan apa saja. Ini yang harus difahami sebelum membuat SIM.

Dilansir PRIANGANTIMURNEWS dari laman resmi Kepolisian Negara Republik Indonesia, setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM. Sebab, hal ini tercantum dalam pasal 18 ayat 1 UU Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.

SIM dibutuhkan untuk bisa mengemudi secara legal di jalan raya. Mengemudi tanpa dilengkapi dengan SIM sama artinya dengan melanggar hukum yang bisa membuat Anda terkena sanksi, denda, atau hukuman lainnya.

Baca Juga: Mobil Minibus Bermuatan BBM Pertalite di Kota Jambi Hangus Terbakar

Untuk bisa mendapatkan SIM baru maupun memperpanjang SIM lama, Anda harus memenuhi syarat buat SIM yang telah ditetapkan oleh pihak berwenang.

Jenis-jenis SIM di Indonesia

Sebelum mengetahui apa saja yang menjadi syarat buat SIM, Anda perlu mengetahui jenis-jenis SIM yang berlaku di Indonesia. Pasalnya, setiap jenisnya memiliki syarat buat SIM yang berbedhĥa. 

Halaman:

Editor: Muh Romli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah