Tatacara Membuat SIM, Biaya dan Syaratnya apa Saja, Simak dan Catat

- 24 Mei 2024, 08:10 WIB
Ilustrasi SIM
Ilustrasi SIM /Istimewa

Jenis SIM yang berlaku di Indonesia yaitu SIM perseorangan dan SIM umum. Berikut penjelasan lengkapnya:

1. SIM Perseorangan

Golongan SIM perseorangan diperuntukkan bagi pengendara yang memiliki bermotor atas nama pribadi. SIM perseorangan terbagi menjadi beberapa jenis, yaitu:

SIM A diberikan kepada pengemudi mobil penumpang dan mobil yang memuat barang pribadi non komersial dengan berat total kendaraan tidak melebihi 3.500 kg. SIM B1 harus dimiliki oleh pengemudi mobil penumpang non komersial dengan berat total kendaraan lebih dari 3.500 kg.

Baca Juga: Jalan Menuju Tempat Wisata Rusak, Dispar Gunungkidul Usulkan 15 Ruas Jalan Dibangun

SIM B2 bisa digunakan untuk mengemudikan mengemudikan kendaraan bermotor dengan penarik atau gandengan non komersial yang memiliki berat lebih dari 1.000 kg.SIM C ditujukan untuk pengendara kendaraan bermotor roda dua yang dirancang bisa melaju dengan kecepatan melebihi 40 km/jam.

SIM C1 diperuntukkan bagi pengendara sepeda motor dengan kapasitas mesin 250-500 cc.SIM C2 diperuntukkan bagi pengendara sepeda motor berkapasitas mesin di atas 500 cc.SIM D diperuntukkan khusus pengendara menyandang disabilitas atau berkebutuhan khusus.

2. SIM Umum

Sesuai namanya, jenis SIM umum diperuntukkan bagi pengendara kendaraan bermotor yang mengemudikan angkutan umum atau kendaraan komersial. Syarat buat SIM untuk jenis ini berbeda dengan jenis SIM perseorangan.

Ada tiga jenis SIM umum yang perlu Anda ketahui, yaitu:

Halaman:

Editor: Muh Romli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah