PRIANGANTIMURNEWS- Kementerian Kominfo menemukan daftar hoax terkait surat edaran yang berkembang perihal daftar aplikasi ilegal yang diblokir.
Dalam surat tersebut terdapat 15 aplikasi yang diblokir mengatasnamakan kementerian Kominfo. Di dalam surat tersebut menjelaskan bahwa platform yang dimaksud akan segera ditutup karena terbukti melakukan scam.
Menurut surat edaran itu juga bahwa aplikasi yang dimaksud beroperasi di Emirates Dubai, Filipina, Cambodia, dan Myanmar. Di jelaskan juga bahwa Kominfo tidak mengakuinya sebagai akun resmi dan dinyatakan ilegal.
Baca Juga: Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Ucapkan Selamat Jalan untuk Laura Anna
15 aplikasi tersebut antara lain:
- YAGOAL (DX 8)
- BT
- W4S
- AFC