PRIANGANTIMURNEWS - Cek harga rokok bungkusan dan eceran dikabarkan naik tahun depan.
Pada 1 Januari 2022 harga rokok sudah naik disebabkan naiknya tarif cukai rokok (CHT) per Januari 2022. Dalam artikel berikut akan diberikan daftar harga rokok perbungkusnya yang mengalami kenaikan.
Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers Pada Senin, 13 Desember 2021 menyepakati menaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok per 1 Januari 2022.
Kenaikan cukai rokok ini otomatis berpengaruh terhadap harga rokok di tahun 2022 yang pastinya mengalami kenaikan pula.
Sri Mulyani menjelaskan, kenaikan tarif cukai rokok rata-rata sebesar 12 persen, namun kenaikan ini lebih rendah dibanding tahun lalu yang naik sebesar 12,5 persen sesuai dengan harga cukai yang baru.
“ Ini adalah cukai baru yang akan berlaku mulai bulan Januari. Pak Presiden minta kepada kita segera selesaikan supaya kita tetap bisa menjalankan per 1 Januari,” jelas Sri Mulyani.
Menurut Bendahara negara kenaikan tarif cukai rokok dengan mempertimbangkan 4 aspek yaitu pengurangan konsumsi rokok, perhatian buruh pabrik hingga penyebaran rokok ilegal yang terjadi di Indonesia.