MUI Bolehkan Salat Lima Waktu, Jumat, Tarawih dan Id dengan Saf Rapat

- 13 Maret 2022, 19:56 WIB
Majelis Ulama Indonesia menerbitkan Fatwa baru tentang Ibadah Shalat.
Majelis Ulama Indonesia menerbitkan Fatwa baru tentang Ibadah Shalat. /Instagram @muipusat/

PRIANGANTIMURNEWS– Majelis Ulama Indonesia (MUI) memperbolehkan shalat lima waktu dengan saf sesuai aturan islam rapat yang dituangkan dalam Surat Bayan (penjelasan) Dewan Pimpinan MUI tentang Fatwa terkait Pelaksanaan Ibadah dalam Masa Pandemi.

Sebagaimana dilansir priangantimurnews.com dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), bila melihat perkembangan kondisi penanganan wabah COVID-19 yang terus membaik dan terkendali dengan ditandai angka sebaran mengalami tren penurunan, serta kebijakan pelonggaran aktifitas masyarakat, termasuk pelonggaran untuk transportasi umum, maka kebijakan MUI melonggarkan ibadah shalat 5 waktu.

Surat keputusan dengan nomor: Kep-28/DP-MUI//III/2022 menjelaskan bahwa MUI sebelumnya telah menerbitkan 3 Fatwa terkait panduan ibadah.

Baca Juga: Prediksi Skor Lazio vs Venezia, Head to Head, Berita Tim, Starting XI: Liga Italia Serie A 2021-22

Pertama, Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan Ibadah dalam situasi wabah COVID-19. Kedua Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Fitri saat Pandemi COVID-19.

Terakhir, Fatwa MUI Nomer 31 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan Shalat Jumat dan Jamaah untuk mencegah Penularan Wabah COVID-19.

MUI menyampaikan fatwa yang diterbitkan pada 2020 itu memang membolehkan umat Islam salat berjamaah di masjid dengan saf renggang.

Kemudian, MUI memperbolehkan Salat Jumat di rumah dengan mempertimbangkan Hajah Syariyyah (kondisi darurat).

Baca Juga: Tiara Andini dan Alshad Ahmad Umbar Kemesraan di Instagram

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: MUI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x