TOK: Hakim Bebaskan Eks Dosen FISIP atas Tuduhan Pelecehan Seksual pada Mahasiswi UNRI

- 31 Maret 2022, 09:05 WIB
Ilusatrasi palu Hakim
Ilusatrasi palu Hakim /instagram @ Tingey Injury Law Firm/


PRIANGANTIMURNEWS- Hakim resmi membebaskan eks Dosen dari vonis penjara atas tuduhan pelecehan seksual yang menimpa mahasiswi UNRI, Rabu 30 Maret 2022.


Pembebasan vonis terhadap Dosen FISIP Universitas Riau (UNRI) karena dinilai tidak terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswi.


"Mengadili menyatakan terdakwa Syafri Harto tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sesuai dakwaan primer dan subsider," ujar Ketua Majelis Hakim Estiono.

Baca Juga: KASUS SUBANG TAMAT: Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak Diumumkan? dr Hastry: Tidak Ada Kejahatan yang Sempurna

ketua majlis hakim juga meminta agar memulihkan hak dan martabat eks Dosen setelah bebas kepada JPU.


"Membebaskan terdakwa, memerintahkan penuntut umum mengeluarkan dari tahanan. Memberikan hal terdakwa memulihkan hak dan martabatnya," kata Hakim


Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru juga memerintahkan JPU untuk segera mengeluarkan Syafri Harto dari tahanan. Dilansir Priangantimurnews.com dari instagram @najwashihab


Diketahui bahwa Kasus dugaan pelecehan seksual itu menjadi sorotan publik setelah viral di media sosial pada bulan Oktober 2021 silam.


Korban menceritakan bahwa Dosen melakukan pelecehan seksual ketika ia melakukan bimbingan Skripsi di Ruang Dekan FISIP UNRI.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Capricorn Hari ini Kamis, 31 Maret 2022: Kehidupan, Cinta, Kesehatan, dan Karir

Halaman:

Editor: Muhammad Adam Mubarok

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x