PRIANGANTIMURNEWS- Hakim resmi membebaskan eks Dosen dari vonis penjara atas tuduhan pelecehan seksual yang menimpa mahasiswi UNRI, Rabu 30 Maret 2022.
Pembebasan vonis terhadap Dosen FISIP Universitas Riau (UNRI) karena dinilai tidak terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswi.
"Mengadili menyatakan terdakwa Syafri Harto tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sesuai dakwaan primer dan subsider," ujar Ketua Majelis Hakim Estiono.
ketua majlis hakim juga meminta agar memulihkan hak dan martabat eks Dosen setelah bebas kepada JPU.
"Membebaskan terdakwa, memerintahkan penuntut umum mengeluarkan dari tahanan. Memberikan hal terdakwa memulihkan hak dan martabatnya," kata Hakim
Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru juga memerintahkan JPU untuk segera mengeluarkan Syafri Harto dari tahanan. Dilansir Priangantimurnews.com dari instagram @najwashihab
Diketahui bahwa Kasus dugaan pelecehan seksual itu menjadi sorotan publik setelah viral di media sosial pada bulan Oktober 2021 silam.
Korban menceritakan bahwa Dosen melakukan pelecehan seksual ketika ia melakukan bimbingan Skripsi di Ruang Dekan FISIP UNRI.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Capricorn Hari ini Kamis, 31 Maret 2022: Kehidupan, Cinta, Kesehatan, dan Karir