Namun selain korban begal yang menjadi tersangka atas kasus dugaan penganiayaan ini, rekan pelaku pembegalan berhasil melarikan diri dan juga ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan tindak pidana curat.
Dalam hal ini, korban begal yang menjadi tersangka sebelumnya dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan serta pasal 351 KUHP ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan seorang meninggal dunia.
Menurut informasi terkini, korban begal dinayatakan bebas karena mendapat surat penanggugan, meski begitu belum diketahui pasti alasan polisi menangguhkan korban begal yang menjadi tersangka ini.***