Resmi, Pemerintah Menghapus Tenaga Kerja Honorer 2023, Ini Penjelasannya

- 3 Juni 2022, 07:03 WIB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo /Twitter/@Tjahjo_Kumolo/

Keputusan KemenPAN RB menghapus tenaga kerja honorer sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 48/2005 pasal 8 yang menyebutkan larangan rekrutmen tenaga honorer.***

Halaman:

Editor: Galih R

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah