Keputusan KemenPAN RB menghapus tenaga kerja honorer sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 48/2005 pasal 8 yang menyebutkan larangan rekrutmen tenaga honorer.***
Keputusan KemenPAN RB menghapus tenaga kerja honorer sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 48/2005 pasal 8 yang menyebutkan larangan rekrutmen tenaga honorer.***
Editor: Galih R
Sumber: ANTARA