Resmi, Pemerintah Menghapus Tenaga Kerja Honorer 2023, Ini Penjelasannya

- 3 Juni 2022, 07:03 WIB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo /Twitter/@Tjahjo_Kumolo/

PRIANGANTIMURNEWS- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (kemenPAN RB) resmi menghapus tenaga kerja honorer di lingkungan instansi pemerintah mulai 2023.

Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo menyampaikan bahwa adanya rekrutmen tenaga honorer yang terus dilakukan tentu mengacaukan hitungan kebutuhan formasi ASN di instansi pemerintah.

Dari Surat Menteri PAN RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tertanggal 31 Mei 2022 menyebutkan mengenai penghapusan tenaga kerja selain PNS dan PPPK di Instansi Pemerintah.

Baca Juga: Ini Profil Haryadi Suyuti Mantan Walikota Yogyakarta yang Terkena OTT KPK Lantaran Kasus Suap

Dalam poin 6 huruf b surat tersebut menyebutkan, “Menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN," dikutip Priangantimurnews.com pada Jumat, 3 Juni 2022.

Tenaga lain seperti tenaga kebersihan, pengemudi dan satuan pengamanan dapat direkrut melalui tenaga alih daya atau outsourcing oleh pihak ketiga. Status tenaga tersebut bukan sebagai tenaga honorer di instansi yang bersangkutan.

Dalam tahap penghapusan, KemenPAN RB menghimbau untuk setiap instansi pemerintahan memetakan pegawai non-ASN dan PPPK . Bagi pegawai non-ASN yang memenuhi syarat mendapatkan kesempatan untuk mengikuti seleksi calon PNS maupun PPPK.

Baca Juga: CEK DISINI! Ramalan Zodiak Taurus Hari ini Jumat, 3 Juni 2022 Seputar Kesehatan hingga Kehidupan

Hal tersebut, diperlukan kerjasama yang baik setiap instansi dan akan mendapatkan sanksi bagi instansi yang masih merekrut tenaga honorer,” kata Tjahjo dalam keterangan resmi pada 18 Januari 2022.

Halaman:

Editor: Galih R

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x