Honorer Akan Dihapus Dari Instansi Pemerintah Tahun Depan, Bagaimana Nasibnya?

- 21 Januari 2022, 06:42 WIB
Ilustrasi Tenaga Honorer.
Ilustrasi Tenaga Honorer. /ANTARA FOTO/

PRIANGANTIMURNEWS- Pemerintah Republik Indonesia (RI) melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo menyatakan jika akan menghapus status honorer dari kepegawaian tahun depan.

Nantinya, keputusan terkait dengan tenaga honorer ini akan dituangkan dalam bentuk peraturan pemerintah (PP) yang diberikan kesempatan untuk diselesaikan hingga tahun depan (2023).

“Status pegawai pemerintah mulai 2023 nanti hanya ada dua jenis, yakni Pegawai Negeri Sipil PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dimana, keduanya disebut aparatur Sipil Negara (ASN),” kata Tjahjo.

Baca Juga: Di balik Alasan Nama Ibukota Baru Nusantara dan Artinya

Lalu apakah benar status pegawai hanya ada dua jenis itu merata di seluruh daerah?

Lanjut Tjahjo, mengungkapkan jika tahun 2022 ini pemerintah akan mengutamakan rekrutmen PPPK dalam hal memenuhi kebutuhan ASN di sektor pendidikan dan kesehatan.

Tak hanya itu, Tjahjo menambahkan jika pemerintah akan mengkaji secara menyeluruh terkait dengan dampak dari transformasi Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE), yang akan diterapkan pada seluruh instansi negara.

Baca Juga: Ditegur Sering Pake Filter, Celine Evangelista Pamer Foto Wajah Asli

Indonesia memang banyak sekali status pegawai honorer pada setiap instansi di setiap daerah, lalu apakah benar status pegawai hanya ada dua jenis itu merata di seluruh daerah?

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Instagram @makasar_info


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x