Kolonel Inf Priyanto  Pembunuh Dua Sejoli di Nagrek Divonis Penjara Seumur Hidup, juga Dipecat dari TNI

- 7 Juni 2022, 18:48 WIB
  Kolonel Inf Priyanto terdakwa kasus pembunuhan sejoli di Nagreg divonis penjara seumur hidup. Tangkapan layar Instagram @warungjurnalis
 Kolonel Inf Priyanto terdakwa kasus pembunuhan sejoli di Nagreg divonis penjara seumur hidup. Tangkapan layar Instagram @warungjurnalis /

Sejumlah saksi di tempat kejadian mengaku melihat saat itu Handi masih menunjukkan tanda-tanda kehidupan.

Tak terduga, ditengah perjalanan, Kolonel Priyanto menolak membawa Handi dan Salsabila ke fasilitas kesehatan.

Namun akan membuang sejoli itu ke sungai di daerah Banyumas, Jawa Tengah. Akan tetapi ramai dan beredar luas di media sosial hingga menjadi viral. ***

 

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Instagram @warungjurnalis


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah