Kolonel Inf Priyanto  Pembunuh Dua Sejoli di Nagrek Divonis Penjara Seumur Hidup, juga Dipecat dari TNI

- 7 Juni 2022, 18:48 WIB
  Kolonel Inf Priyanto terdakwa kasus pembunuhan sejoli di Nagreg divonis penjara seumur hidup. Tangkapan layar Instagram @warungjurnalis
 Kolonel Inf Priyanto terdakwa kasus pembunuhan sejoli di Nagreg divonis penjara seumur hidup. Tangkapan layar Instagram @warungjurnalis /

PRIANGANTIMURNEWS - Masih ingat dengan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap sejoli Hadi dam Salsabila di Nagreg, Jawa Barat beberapa waktu lalu.

Kini terdakwa kasus pembunuhan tersebut yakni Kolonel Inf Priyanto menjalani sidang putusan, di Pengadilan Militer Tinggi II Jaktim, Selasa 7 Juni 2022.

Kolonel Inf Priyanto terdakwa kasus dugaan pembunuhan sejoli tersebut divonis penjara seumur hidup dan juga dipecat dari TNI.

Baca Juga: Top 15 Rating Acara TV yang Tayang 6 Juni: ada Ikatan Cinta, Cinta Setelah Cinta dan Suami Pengganti

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jaktim Brigjen Faridah Faisal menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap sejoli Nagreg tersebut.

"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa berupa pidana pokok penjara seumur hidup," katanya dilansir Priangantimurnews.com dari akun Instagram @warungjurnalis.

Selain itu, terdakwa ada pidana tambahan yakni berupa pemecatan Kolonel Priyanto dari kesatuan TNI.

Baca Juga: 5 Cara Ibu Menjaga Kewarasan Mental

Sebelumnya, Oditur Militer Kolonel Sus Wilder Boy menuntut Kolonel Priyanto, dengan hukuman penjara seumur hidup dan dipecat dari kesatuannya.

Priyono didakwa Pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Penyertaan Pidana.

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Instagram @warungjurnalis


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x