Dan atau subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Selain itu, juga didakwa subsider pertama Pasal 328 KUHP tentang Penculikan jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Baca Juga: Profil dan Biodata Deddy Corbuzier yang Baru Saja Menikah Kembali
Dakwaan subsider kedua Pasal 333 KUHP tentang Kejahatan terhadap Kemerdekaan Orang jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Terungkap dalam persidangan, Kolonel Priyanto merupakan pelaku dominan dalam kasus pembunuhan sejoli tersebut.
Kasus tersebut bermula ketika mobil yang dikemudikan prajurit TNI pangkatnya di bawah Kolonel Priyanto menabrak sejoli Hadi dan Salsabila.
Peristiwa itu terjadi di kawasan Nagreg, Jawa Barat pada 8 Desember 2021 lalu, diketahui merupakan kecelakaan.
Baca Juga: Cara Ubah Belakang foto Jadi Warna Merah Atau Biru Seperti Foto KTP di HP
Setelah itu, Kolonel Priyanto dan dua mantan bawahan di satuannya mengangkat Handi dan Salsabila ke dalam mobil.
Dalam keterangannya menyatakan akan membawa pasangan tersebut ke fasilitas kesehatan terdekat.