Akibat Viral Konvoi di Medsos: Ketua Khilafatul Muslimin Terancam Hukuman Pidana 20 Tahun

- 8 Juni 2022, 19:32 WIB
Konvoi motor bawa poster khilafah Islamiyah di cawang jaktim viral di media sosial.
Konvoi motor bawa poster khilafah Islamiyah di cawang jaktim viral di media sosial. /twitter @cebong_warriors

PRIANGANTIMURNEWS- Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Langsung menangkap pimpinan tertinggi dari Khilafatul Muslimin bernama Abdul Qadir Hasan Baraja.

Penangkapan Abdul Qadir Baraja menyusul viralnya video konvoi anggota Khilafatul Muslimin di jalanan Jakarta beberapa waktu lalu.

"Ya betul Polda Metro Jaya menangkap pimpinan Khilafatul Muslimin atas nama Abdul Qadir Baraja," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, Selasa 7 Juni 2022.

Baca Juga: Selangkah Lagi Indonesia Jadi Produsen Baterai Listrik

Abdul Qadir Baraja ditangkap di Lampung dan tiba di Jakarta pada Selasa sore. Menurut Zulpan, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya juga telah menetapkan Abdul Qadir Hasan Baraja sebagai tersangka atas kegiatan organisasinya. Yang bersangkutan langsung dilakukan penahanan di Polda Metro Jaya.

"Terhadap tersangka, dengan penangkapan hari ini statusnya sudah ditetapkan tersangka," kata Zulpan.

Polda metro jaya menemukan perbuatan melawan hukum atau tindak pidana yang dilakukan oleh ormas Khilafatul Muslimin,” Tambahnya.

Ia juga menjelaskan, penindakan ini dilakukan tidak semata mata hanya pada perorangan, tetapi juga mengarah kepada organisasinya. Termasuk jaringan-jaringan dan kelompok lainnya.

Baca Juga: Keseringan Begadang, Gadis Ini Alami Stroke Hingga Koma

"Di mana ancaman yang dikenakan terhadap tersangka minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun. Langsung ditahan," tegas Zulpan.

Seusai ditangkap di Lampung, Abdul Qadir Baraja tiba di Polda Metro Jaya, Jakarta, sekitar pukul 16.30 WIB. Abdul Qadir Baraja dikawal ketat oleh sejumlah personel dan penyidik Polda Metro Jaya.

Ia juga menambahkan, Abdul Qadir Hasan Baraja dijerat dengan Pasal 59 Ayat 4 juncto Pasal 82 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas).

Kemudian juga disangkakan dengan Pasal 14 Ayat 1 dan 2, dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.***

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: twitter @AbahDeon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah