Puan Maharani Dorong Cuti Ibu Hamil Jadi 6 Bulan Dalam RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak

- 14 Juni 2022, 17:20 WIB
Potret Puan Maharani / instagram @puanmaharaniri
Potret Puan Maharani / instagram @puanmaharaniri /

Selain itu, ibu cuti hamil akan tetap mendapatkan gaji dari jaminan sosial perusahaan maupun dana tanggung jawab sosial perusahaan,” ucap Puan.

Baca Juga: Camillia Laetitia Azzahra, Adik Eril Bagikan Postingan: Menjadi Adikmu Hadiah Terbaik yang Allah Berikan

Perlu diketahui bahwa penetapan masa cuti melahirkan, sebelumnya sudah diatur oleh undang-undang nomor 13 tahun 2003 yang mengatur tentang tenaga kerja dengan durasi waktu sebatas 3 bulan saja.

Lewat RUU KIA ini, cuti hamil berubah menjadi 6 bulan dan masa waktu istirahat 1,5 bulan untuk ibu bekerja yang mengalami keguguran.

Dalam RUU KIA mengatur penetapan upah atau gaji ibu yang sedang cuti melahirkan yang dimana, 3 bulan pertama masa cuti, mendapatkan gaji penuh dan mulai bulan keempat mendapatkan gaji 70 persen.***

 

 

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Instagram @mnctvnews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah