Selain itu, ibu cuti hamil akan tetap mendapatkan gaji dari jaminan sosial perusahaan maupun dana tanggung jawab sosial perusahaan,” ucap Puan.
Perlu diketahui bahwa penetapan masa cuti melahirkan, sebelumnya sudah diatur oleh undang-undang nomor 13 tahun 2003 yang mengatur tentang tenaga kerja dengan durasi waktu sebatas 3 bulan saja.
Lewat RUU KIA ini, cuti hamil berubah menjadi 6 bulan dan masa waktu istirahat 1,5 bulan untuk ibu bekerja yang mengalami keguguran.
Dalam RUU KIA mengatur penetapan upah atau gaji ibu yang sedang cuti melahirkan yang dimana, 3 bulan pertama masa cuti, mendapatkan gaji penuh dan mulai bulan keempat mendapatkan gaji 70 persen.***