Puan Maharani Dorong Cuti Ibu Hamil Jadi 6 Bulan Dalam RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak

- 14 Juni 2022, 17:20 WIB
Potret Puan Maharani / instagram @puanmaharaniri
Potret Puan Maharani / instagram @puanmaharaniri /

PRIANGANTIMURNEWS- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah menyepakati rancangan undang-undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) untuk dibahas lebih lanjut menjadi undang-undang.

Salah satu fokus pembahasannya adalah memberikan cuti bersama selama 6 bulan bagi ibu hamil.

Menurut Ketua DPR Puan Maharani, pada hari Senin tanggal 13 Juni 2022 mengatakan RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak yang masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022.

Baca Juga: Utamakan Beli Produk Dalam Negeri, Jokowi:Tidak Ada Alasan Untuk Belanja Impor

"Kita harapkan bisa segera rampung. RUU ini penting untuk menyongsong generasi emas Indonesia," ucap Ketua DPR Puan Maharani yang dikutip priangantimurnews.com dari mnctv news.

Puan juga menambahkan bahwa, terdapat beberapa hak dasar yang harus diperoleh seorang ibu. Salah satu yang menjadi hak dasar adalah mendapatkan pelayanan kesehatan, jaminan kesehatan saat hamil, mendapat perlakuan dan fasilitas khusus pada fasilitas, sarana, dan prasarana umum.

“Tentunya bagaimana seorang ibu mendapat rasa aman dan nyaman serta perlindungan dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi, termasuk dari tempatnya berkerja”. Ucap Puan.

Baca Juga: Peluk Peti Jenazah Kaka Tercintanya, Zara : Menjadi Adikmu adalah Anugerah Terbaik

Puan mengatakan, seorang ibu wajib mendapat waktu yang cukup untuk memberikan ASI bagi anaknya, termasuk bagi ibu yang bekerja. Dia juga menegaskan bahwa ibu bekerja wajib mendapat waktu yang cukup untuk memerah ASI selama waktu bekerja.

“RUU ini juga akan mengatur cuti melahirkan paling sedikit enam bulan, serta tidak boleh diberhentikan dari pekerjaan.

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Instagram @mnctvnews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x