4. Mataram : Rp2.416.953,00
5. Kota Bima : Rp2.265.367,00
Baca Juga: Kapolda: Penyerang Anggota Brimob Diduga KKB
Itulah Upah Minimum 2022 untuk wilayah Nusa Tenggara Barat. Bagi kabupaten/kota yang tidak ditetapkan Upah Minumum Kabupaten/Kotanya, maka pada kabupaten/kota dimaksud berlaku Upah Minimum Provinsi (UMP).***