Daftar Upah Minimum 2022 Terbaru dan Terlengkap untuk wilayah Nusa Tenggara Barat

- 19 Juni 2022, 19:13 WIB
Upah Minimum 2022 Wilayah Nusa Tenggara Barat.
Upah Minimum 2022 Wilayah Nusa Tenggara Barat. /pexels.com/Karolina Grabowska/

4. Mataram : Rp2.416.953,00

5. Kota Bima : Rp2.265.367,00

Baca Juga: Kapolda: Penyerang Anggota Brimob Diduga KKB

Itulah Upah Minimum 2022 untuk wilayah Nusa Tenggara Barat. Bagi kabupaten/kota yang tidak ditetapkan Upah Minumum Kabupaten/Kotanya, maka pada kabupaten/kota dimaksud berlaku Upah Minimum Provinsi (UMP).***

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Instagram @kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah