Benarkah Kominfo akan blokir WhatsApp dan Instagram?? Ini Penjelasannya

- 19 Juli 2022, 14:47 WIB
kominfo akan blokir WhatsApp dan Instagram jika tidak segera mendaftarkan PSE.
kominfo akan blokir WhatsApp dan Instagram jika tidak segera mendaftarkan PSE. /Kominfo/

PRIANGANTIMURNEWS- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah menetapkan batas akhir pendaftaran PSE atau Penyelenggara Sistem Elektronik pada 20 Juli 2022. Karenanya, layanan PSE yang tidak melakukan pendaftaran terancam diblokir.

Pada senin (18/7/2022), sejumlah PSE asing besar, seperti Google dan layanan Meta seperti WhatsApp dan Instagram, termasuk Twitter belum melakukan pendaftaran. Dengan demikian, ada kemungkinan layanan tersebut akan diputus aksesnya.

Menurut Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemkominfo Semuel Abrijani Pangerapan, pendaftaran PSE dilakukan sepenuhnya untuk melindungi masyarakat Indonesia. Sebab, apabila tidak terdaftar dan ada masalah, bagaimana bisa melindungi para konsumen yang menggunakan layanan tersebut.

Baca Juga: Ternyata Ikan Arapaima Enak Untuk Dikonsumsi, Ini yang Terkandung Dalam Dagingnya

Di samping itu, menurut Semuel, PSE asing dan lokal sama-sama diwajibkan mendaftar dan menjalankan persyaratan operasional yang sama agar tercipta kondisi level playing field.

"Untuk pelaku industri, agar tercipta level playing field, digunakan persyaratan yang sama. Bagaimana memberikan keuntungan bagi masyarakat (jika ada website yang) meniru branding-nya, bisa melakukan klarifikasi," tuturnya menjelaskan.

Kendati demikian, apabila setelah tanggal itu PSE belum terdaftar, Kemkominfo akan melakukan identifikasi terlebih dulu, platform mana saja yang belum melakukan pendaftaran. Hal itu diungkapkan oleh Juru Bicara Kemkominfo Dedy Permadi beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Mahfud MD: Saya Isoman Dulu Karena Terdeteksi Covid-19

"Setelah melakukan identifikasi, maka Kominfo akan berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait yang menjadi pengampu sektor tersebut," kata Dedy.

Contohnya, platform game berada di bawah Kementerian Pariwisata dan Ekonomi, fintech berada di bawah naungan Otoritas Jasa Keuangan, sedangkan media sosial ada di Kemkominfo.

Lalu, komunikasi akan dilakukan dengan PSE atau platform digital terkait untuk bisa memberikan penjelasan mengapa mereka belum mendaftar.

Baca Juga: Kutukan Juara Piala Presiden 2022, Pengamat: Tak Bisa Kawinkan Trofi dengan Liga 1

"Jika tidak ada penjelasan yang bisa diterima oleh Kominfo, sesuai dengan PM 5 (Peraturan Menkominfo 5 tahun 2020) dan revisinya, kita akan langsung melakukan pemutusan akses," ujarnya.***

Editor: Galih R

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah