3 Hari Lagi Kominfo Akan Blokir Google, Instagram, Tiktok, Whatsapp, Twitter, Telegram hingga Netflix

- 18 Juli 2022, 13:08 WIB
Beberapa aplikasi yang akan segera diblokir.
Beberapa aplikasi yang akan segera diblokir. /instagram/@sisiterangofficial/

PRIANGANTIMURNEWS- Beberapa platform digital yang ada di Indonesia seperti Google, Instagram, Tiktok, WhatsApp, Twitter dan lain sebagainya 3 hari lagi akan di blokir oleh Kominfo.

Ancaman pemblokiran ini terjadi setelah platform digital itu belum mendaftarkan diri sebagai PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik).

Kominfo menyebutkan bahwa jumlah PSE Asing dan Domestik di laman PSE Kominfo per 17 Juli 2022 yang sudah mendaftar adalah 5.692 PSE.

Baca Juga: Siapa Saja yang Harus Mendaftarkan PSE? Semua Startup?

PSE Asing sejumlah 82 dan PSE Domestik total ada 5.610. dari jumlah daftar tersebut ternyata Google, Instagram, Tiktok, whatsapp, Twitter, Telegram hingga Netflix belum terdaftar di Kominfo.

Dengan alasan tersebut maka platform digital tersebut wajib mendaftarkan diri ke Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) paling lambat tanggal 20 Juli 2022 terhitung mulai hari ini.

Jika tidak melakukan pendaftaran maka Kominfo akan memberikan sanksi administratif berupa pemblokiran.

Baca Juga: Jadwal Tayang Serial Dikta dan Hukum, yang Dibintangi Natasha Wilona dan Ajil Ditto

Peraturan tersebut sudah tertuang pada Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang dijadwalkan akan segera berlaku pada tanggal 20 Juli 2022.

Halaman:

Editor: Galih R

Sumber: Instagram @sisiterangofficial


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x