PRIANGANTIMURNEWS- Berdasarkan informasi yang beredar , alasan Kominfo akan blokir WhatsApp, Instagram, Google, karena perusahaan digital tersebut belum mendaftarkan perusahaannya ke Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Pendaftaran PSE bisa dilakukan sampai 20 Juli 2022. Dan bila tidak dilakukan, maka hak operasinya di Indonesia bakal di blokir pada hari berikutnya, yakni 21 Juli.
Baca Juga: Kalau ke Brebes Ada Bebek Minggat dan Menu Hasil Perselingkuhan
Dilansir dari Akun instagram net2ntnews, Kominfo menyebut beberapa PSE besar yang sudah mendaftarkan diri, di antaranya Gojek, Traveloka, Tokopedia, Ovo, TikTok, Resso, Spotify, Capcut, Helo, Dailymotion, Mi Chat, dan Linktree.
Sementara itu, di laman daftar PSE Kominfo, beberapa nama besar seperti Google, Youtube, Meta dan anak perusahaannya (Instagram, Facebook, WhatsApp), Twitter, platform streaming video Netflix, hingga game mobile seperti PUBG Mobile dan Mobile Legends tampak belum terdaftar.
Baca Juga: Kalau ke Brebes Ada Bebek Minggat dan Menu Hasil Perselingkuhan
Beberapa waktu sebelumnya, perwakilan PUBG Mobile dan Mobile Legends menyebut pihaknya tengah melakukan proses registrasi untuk menaati aturan tersebut.***