Biaya Melahirkan Akan Ditanggung Negara, Begini Peraturannya

- 20 Juli 2022, 19:19 WIB
Presiden Jokowi.
Presiden Jokowi. /setkab.go.id/

 

PRIANGANTIMURNEWS – Presiden Jokowi baru saja terbitkan peraturan yang membuat bahagia bagi masyarakat khususnya untuk ibu hamil.

Biaya bersalin ini direncanakan untuk digratiskan dan biaya yang timbul akan dibebankan kepada negara, sehingga para ibu yang sedang mengandung tidak perlu khawatir lagi dengan biaya persalinan bagi anak yang sedang dikandungnya.

Jokowi terbitkan peraturan ini yang tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) nomor 5 tahun 2022 tentang Peningkatan Akses Pelayanan Bagi Ibu Hamil, Bersalin, Nifas dan Bayi Baru Lahir melalui Program Jaminan Persalinan.

Baca Juga: BPOM Instruksikan Es Krim Merek Haagen Dazs untuk Segera Ditarik Karena Mengandung EtO Yang Melebihi Batas

Inpres tersebut diterbitkan pada tanggal 12 Juli 2022, maka dengan demikian kedudukan peraturan ini sudah berlaku.

Bukan hanya membahas tentang biaya gratis untuk bersalin, tetapi dalam peraturan tersebut juga mengatur mengenai pelayanan kesehatan gratis selama masa nifas hingga bayi baru lahir.

Tetapi layanan gratis ini ditujukan untuk masyarakat yang dikategorikan kedalam golongan orang tidak mampu dan fakir miskin.

Tentunya dengan dibuatnya kebijakan semacam ini akan disambut baik oleh masyarakat luas, karena pada dasarnya akan menunjang kualitas kesehatan bagi sang ibu beserta bayi yang akan dilahirkannya.

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah