PRIANGANTIMURNEWS - Badan Pengawas Obat dan Makanan menginstruksikan importir untuk melakukan penarikan dari peredaran terhadap es krim rasa vanila merek Haagen-Dazs kemasan pint dan mini cup.
Penarikan dua produk es krim yang diimpor dari Prancis ini berdasarakn informasi yang diterima oleh Indonesia Rapid Alert System for Food and Feed (INRASFF) tanggal 8 Juli 2022 dari European Union Rapid Alert System for Food and Feed (EURASFF) tentang ditemukannya Etilen Oksida (EtO), dengan kadar melebihi batas yang diizinkan oleh European Union (EU), pada produk Es Krim Rasa Vanila merek Haagen-Dazs.
"Untuk melindungi masyarakat, Badan POM menginstruksikan importir untuk melakukan penarikan dari peredaran terhadap kedua produk Es Krim Rasa Vanila merek Haagen-Dazs tersebut dan memperluas penarikan ke jenis kemasan lainnya, yaitu bulkcan (9,46 L)," tulis BPOM dalam laman resminya.
Baca Juga: Nunung Blak-blakan, Lebih Nyaman Melawak Bersama Andre Taulany daripada Sule
Dalam keterangan resminya tersebut, sebagai langkah kehati-hatian, Badan POM juga menginstruksikan importir untuk menghentikan sementara peredaran produk es krim merek Haagen-Dazs lainnya dengan komposisi yang mengandung perisa vanila sampai produk tersebut dipastikan aman.
"BPOM mengawal dan memastikan penarikan dan/atau penghentian sementara peredaran/penjualan produk sebagaimana dalam lampiran dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku," lanjutnya.
Sementara untuk es krim merek Haagen-Dazs lainnya yang terdaftar di Badan POM tetap dapat beredar di Indonesia.
Baca Juga: Mobil Dinas Sekmat Mangkubumi Kota Tasikmalaya Hilang Saat Parkir di Depan Rumah Tetangga
BPOM saat ini sedang berproses melakukan kajian kebijakan terkait EtO, termasuk memantau perkembangan terbaru terkait peraturan dan standar keamanan pangan internasional, serta melaksanakan sampling dan pengujian untuk mengetahui tingkat paparannya.