Resmi! BPOM Mengeluarkan Izin Kepada Pengguna Paxlovid Sebagai Obat COVID-19

- 19 Juli 2022, 10:50 WIB
Potret obat Paxlovid yang sudah mendapat izin BPOM sebagai obat COVID-19.
Potret obat Paxlovid yang sudah mendapat izin BPOM sebagai obat COVID-19. /instagram @gtvindonesia_news

PRIANGANTIMURNEWS- Akhirnya BPOM mengeluarkan izin terhadap penggunaan obat Paxlovid tablet salut selaput sebagai obat untuk pasien COVID-19.

Sebelumnya mereka belum berani mengeluarkan izin tersebut. Perlu diketahui UEA telah menerbitkan untuk antivirus Favipiravir dan Remdesivir pada tahun 2022, antibodi monoklonal Regdanvimad pada 2021 dan tang terakhir Molnupiravir pada tahun 2022.

Diketahui bahwa obat Paxlovid sendiri merupakan obat untuk terapi antivirus inhibitor protease SARS-CoV-2 yang telah lama dikembangkan dan diproduksi oleh Pfizer. Hal ini tentu membuat lega masyarakat.

Baca Juga: Info Penembakan Brigadir J: Mengejutkan!! Jejak Digital Ungkap Kebenaran Brigadir J?

Karena diketahui bahwa obat yang digunakan oleh petugas medis dalam mengatasi COVID-19 mempunyai dosis yang besar. Sehingga tidak semua tubuh bisa menahan efek samping dari pengobatan COVID-19.

Dikutip dari laman instagram @gtvindonesia_news bahwa Kepala Badan POM RI mengatakan, “Paxlovid yang disetujui berupa tablet salut selaput dalam bentuk kombipak yang terdiri dari Nirmatrevir 150 mg dan Ritonavir 100 mg dengan indikasi untuk mengobati COVID-19 pada orang dewasa yang tidak memerlukan oksigen tambahan dan yang beresiko tinggi terjadi progresivitas menuju COVID-19 berat.” Ucap Kepala Badan BPOM RI Penny K. Lukito. Pada hari Senin tanggal 18 Juli 2022.

Baca Juga: KASUS SUBANG MEMANAS: Terbukti! Pernyataan Saksi ini Akan Membuat Yoris dan Ramdhanu Jadi Tersangka!?

Kepala Badan BPOM RI menambahkan bahwa dosis yang digunakan untuk pengobatan penyakit COVID-19 ini adalah dua tablet ukuran 150 mg dengan satu tablet mg dengan cara dikonsumsi secara bersamaan selama dua kali dalam hitungan lima hari.***

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Instagram @gtvindonesia_news


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x