Kasus Perundungan dan Segala Bentuk Kekerasan Terhadap Anak tidak Boleh Terjadi Lagi

- 24 Juli 2022, 07:43 WIB
Presiden Jokowi saat peringatan hari anak nasional.
Presiden Jokowi saat peringatan hari anak nasional. /Twitter @setkabgoid

Uu menyebut apa yang dilakukan anak-anak Tasikmalaya tersebut adalah candaan.

Hal itu dianggap biasa dan wajar karena adanya media sosial. Pelaku dianggap sudah mendapat hukuman berat karena harus mengingat peristiwa ini hingga mereka dewasa.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Virgo Hari Ini Minggu 24 Juli 2022, Terlihat Pikiran Dalam Keadaan Cemas

"Candaan seperti itu. Biasa lah itu, karena sekarang ada medsos dan diviralkan sekarang mungkin itu," kata Uu di Kantor KPAID Kabupaten Tasikmalaya, Sabtu 23 Juli 2022.

Menurut Uu, kasus ini belum bisa dikatakan sebagai kasus persetubuhan.

"Secara kasat mata di video tidak ada persetubuhan. Ya mohon maaf, itunya (alat kelamin korban) aja gak bangun. Saya lihat ada hal yang dimanfaatkan oleh orang lain. Di awal video ada pembukaannya, pembukaan seperti itu. Paling yang harus dikejar adalah mereka yang menyebarkan (video) seperti itu." Ucapnya.

Uu juga mengatakan indikasi depresi sebagai penyebab kematian anak tersebut harus diutarakan oleh pihak berwenang seperti kedokteran. Apalagi Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) belum mengonfirmasi dugaan tersebut.***

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Twitter @setkabgoid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x