Dari insiden penembakan terhadap ‘R’ yang terjadi pada Senin 18 Juli 2022 yang beralamatkan di Jalan Cemara, Banyumanik, Semarang.
Diketahui pelaku penembakan terdapat empat orang yang memiliki perannya masing-masing.
Irjen Pol Ahmad Luthfi secara rinci menjelaskan bahwa otak dari insiden ini adalah Kopda M yaitu suami korban, dia berperan memerintah keempat tersangka lainya untuk menembak korban RW (34 tahun).
Kemudian tersangka lainya berinisial ‘S’ alias Babi (34 tahun), yang berperan sebagai eksekutor (penembak).
Tersangka kedua berinisial ‘PAN’ (26 tahun), perannya mengemudi sekaligus membonceng tersangka ‘S’ dengan menggunakan sepeda motor.
Kemudian tersangka yang ke tiga berinisial ‘SP’ (45 tahun), berperan sebagai pengawas situasi dan pengendara sepeda motor matic bersama satu tersangka lainya yang berinisial ‘AS’.
Baca Juga: Jabatan Gubernur Berakhir Oktober, Anies Baswedan Akan Kembali Sebagai The Jakmania
Selain dari keempat tersangka tersebut Kapolda Irjen Pol Ahmad Luthfi terdapat satu tersangka lain berinisial ‘DS’ yang berperan untuk memasok senjata api beserta amunisi untuk menembak korban.
Tetapi menurut keterangan Kapolda Jawa Tengah, Kopda M ini belum berhasil untuk ditangkap dan masih dalam pengejaran alias buron.