Terungkap, Sang Suami Ternyata Dalang Utama Kasus Penembakan Istri TNI di Semarang

- 25 Juli 2022, 20:01 WIB
Pihak Polisi bersama TNI melakukan jumpa pers kasus percobaan pembunuhan istri anggota TNI di Semarang
Pihak Polisi bersama TNI melakukan jumpa pers kasus percobaan pembunuhan istri anggota TNI di Semarang /Antara/

“Tersangka utama (Kopda M) ini masih dalam pengejaran petugas gabungan,” terangnya saat jumpa pers.

Sedangkan motif dari penembakan ini, menurut penuturan dari Irjen Pol Ahmad Lutfi mengungkapkan adanya permasalahan asmara antara korban dan Kopda M karena wanita idaman lain (WIL).

Baca Juga: Berita Kasus Subang Terbaru, Saksi Yoris dan Yosep Selalu Disudutkan Sebagai Tersangka, Kenapa?

Dari hasil pengembangan dan penelusuran akhirnya para tersangka ini berhasil ditemukan dan ditangkap di lokasi yang berbeda.

“Kelima pelaku ini ditangkap di tiga daerah berbeda. Ada yang ditangkap di Demak, Klaten dan Sragen,” pungkasnya.

Dari keterangan pelaku, Kopda M ini memberikan upah sejumlah uang senilai 120 juta rupiah kepada S, kemudian tersangka ini membagikan hasil bayarannya kepada pelaku lainya di Demak.

Menurut keterangan Kapolda Jateng dari tindak pidana yang mereka lakukan ini melanggar pasal 340 juncto pasal 53 KUHP dan terdapat ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau kurungan penjara selama-lamanya 20 tahun.

Baca Juga: KAGET! Terjawab Sudah Semua Keresahan, Timnas Indonesia Batal Tinggalkan AFF, Ini Alasan Logisnya!

“Para pelaku terancam pasal 340 KUHPidana juncto pasal 53 KUH Pidana tentang pembunuhan berencana. Ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama lamanya 20 tahun,” paparnya dia.

Dari keterangan KASAD Jenderal TNI Dudung dirinya akan menindak tegas pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya.

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah