Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Jangan lupa untuk membawa berkas persyaratan seperti KTP asli dan SIM asli berikut fotokopinya.
Tidak lupa mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Jangan lupa untuk tetap memenuhi protokol kesehatan pada saat mengunjungi gerai SIM Keliling.***