“Masyarakat sebaiknya menggunakan jalur resmi agar tidak tertipu atau disalahgunakan data sertifikat kepemilikan tanah masyarakat,” katanya.***
“Masyarakat sebaiknya menggunakan jalur resmi agar tidak tertipu atau disalahgunakan data sertifikat kepemilikan tanah masyarakat,” katanya.***
Editor: Agus Kusnadi
Sumber: Instagram @hukumonline