Syarat Mendapatkan Subsidi Tepat, Berikut Cara Mendaftar Aplikasi MyPertamina

- 26 Juli 2022, 22:23 WIB
Cara daftar bagi pengguna baru aplikasi MyPertamina untuk mendapatkan subsidi tepat/instagram/@mypertamina
Cara daftar bagi pengguna baru aplikasi MyPertamina untuk mendapatkan subsidi tepat/instagram/@mypertamina /

PRIANGANTIMURNEWS - MyPertamina merupakan sebuah aplikasi sistem pembayaran elektronik (e-Payment), untuk pembelian BBM.

Kini MyPertamina membuat program Subsidi Tepat dengan menggunakan dana APBN, dan memiliki jumlah yang terbatas sesuai dengan kuota, serta harganya ditetapkan oleh Pemerintah dan diperuntukan untuk konsumen pengguna tertentu.

Subsidi Tepat My Pertamina bertujuan untuk memastikan penyaluran BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Solar dapat tepat sasaran, untuk pendaftarannya dilakukan secara online atau daring.

Baca Juga: Soal Kematian Brigadir J Benarkah Pelakunya Barada E, Mengapa Dipanggil Oleh Komnas HAM? Ini Faktanya!

Apa sih yang dimaksud BBM Bersubsidi?

"BBM Bersubsidi merupakan BBM yang diberikan subsidi oleh Pemerintah menggunakan dana APBN, memiliki jumlah yang terbatas sesuai dengan kuota, harganya ditetapkan Pemerintah dan diperuntukan untuk konsumen pengguna tertentu.

Jenis BBM yang termasuk BBM bersubsidi adalah Biosolar dan Pertalite," dikutip Priangantimurnews dari laman resmi subsiditepat.mypertamina.id, Selasa 26 Juli 2022.

Kemudian, untuk konsumen yang berhak mendapatkan solar bersubsidi diatur sesuai Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak ada beberapa pihak.

Baca Juga: Penyakit Cacar Monyet Mengancam, Ketua DPR RI Puan Maharani Minta Pemerintah Antisipasi

Berikut adalah konsumen yang berhak mendapatkan Biosolar Subsidi:

1. Transportasi Darat

- Kendaraan pribadi

- Kendaraan umum plat kuning

- Kendaraan angkutan barang (kecuali untuk pengangkut hasil pertambangan dan perkebunan dengan dengan roda lebih dari 6)

- Mobil layanan umum : Ambulance, Mobil Jenazah, Sampah dan Pemadam Kebakaran

2. Transportasi Air

Transportasi Air dengan Motor Tempel, ASDP, Transportasi Laut Berbendera Indonesia, Kapal Pelayaran Rakyat/Perintis, dengan verifikasi dan rekomendasi Kepala SKPD / Kuota oleh Badan Pengatur.

Baca Juga: Bursa Transfer Pemain : Juventus Ajukan Tawaran ke Liverpool, Gaet Roberto Firmino    

3. Usaha Perikanan

- Nelayan dengan kapal ≤ 30 GT yang terdaftar di kementerian kelautan dan perikanan, verifikasi dan rekomendasi SKPD.

- Pembudidaya ikan skala kecil dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD.

4. Usaha Pertanian

Petani/kelompok tani/usaha pelayanan jasa alat mesin pertanian dengan luas tanah ≤ 2 ha → SKPD.

5. Layanan Umum/ Pemerintah

- Krematorium dan tempat ibadah untuk kegiatan penerangan sesuai dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD.

- Panti asuhan dan Panti Jompo untuk penerangan sesuai dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD

- Rumah sakit type C & D.

6. Usaha Mikro

Usaha Mikro / Home Industry dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD.

Untuk konsumen pengguna pertalite masih dalam tahap penerbitan revisi Perpres Nomor 191 tahun 2014.

Baca Juga: Wajib Tahu! Ternyata Ini 4 Laga Terbaik Real Madrid di UCL!

Berikut adalah cara daftar bagi pengguna baru aplikasi MyPertamina:

1. Siapkan dokumen yang dibutuhkan yaitu: KTP, STNK, Foto kendaraan, dan dokumen pendukung lainnya

2. Buka website subsiditepat.mypertamina.id

3. Centang informasi memahami persyaratan

4. Klik daftar sekarang

5. Ikuti instruksi dalam website tersebut

6. Tunggu pencocokan data maksimal 14 hari kerja di alamat email yang telah didaftarkan, atau cek status pendaftaran di website secara berkala

7. Apabila sudah terkonfirmasi, unduh (download) kode QR dan simpan untuk bertransaksi di SPBU Pertamina.

Itulah syarat mendapatkan subsidi tepat dan cara daftar bagi pengguna baru aplikasi MyPertamina.***

 

 

Editor: Muh Romli

Sumber:  subsiditepat.mypertamina.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah