Syarat hadir upacara
- minimal berusia 18 tahun dan tidak diperkenankan membawa balita
- Membawa undangan resmi saat acara
- Menunjukan hasil swab antigen dengan hasil negatif kepada petugas saat tanggal 17 Agustus 2022
- Telah melaksanakan vaksin ketiga/booster
Baca Juga: KOMINFO Buka Kembali Akses Paypal Hingga Steam, Sekarang Giliran Judi Online Diblokir
- Disarankan menggunakan pakaian nasional/baju adat
- Membawa kartu identitas diri (KTP/SIM/Paspor atau lainya) pada saat pengambilan undangan dan hadir di upacara pada tanggal 17 Agustus 2022.
- Tidak membawa makanan dan minuman dari luar
- Menjaga suasana kondusif pada saat upacara berlangsung.