Presiden Ajak Masyarakat Ikuti Upacara Peringatan Proklamasi Di Istana, Berikut Syaratnya

- 3 Agustus 2022, 14:30 WIB
Inilah persyaratan untuk daftar mengikuti Upacara HUT RI ke-77
Inilah persyaratan untuk daftar mengikuti Upacara HUT RI ke-77 /Instagram/@sekretariat.kabinet/

PRIANGANTIMURNEWS- Presiden Jokowi mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk turut serta mengikuti Upacara Peringatan Detik-detik Proklamasi dan Upacara Penurunan Bendera Sang Merah Putih pada 17 Agustus 2022 mendatang.

Berbeda dengan dua tahun sebelumnya, pada tahun ini upacara tersebut akan dihadiri tamu undangan secara fisik (luring) dalam jumlah terbatas dan secara virtual (daring).

Bagi masyarakat yang ingin berpartisipasi dalam upacara tersebut, Sekretariat Presiden secara resmi membuka pendaftaran melalui laman Pandang Istana yang beralamat di https://www.pandang.istanapresiden.go.id mulai Selasa, 2 Agustus 2022, pukul 10.30 WIB.

Baca Juga: Soal Beras Bansos yang Dikubur di Depok, PKS Sentil Mensos Risma

“Mari bergabung bersama kami dalam memperingati detik-detik proklamasi yang ke-77 di pandang.istanapresiden.go.id,” ujar Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) Heru Budi Hartono.

Heru menjelaskan bahwa pihaknya akan membuka 77 ribu undangan bagi masyarakat untuk mengikuti upacara secara virtual.

Selain itu, Sekretariat Presiden juga membuka 2.500 undangan upacara fisik pada Upacara Peringatan Detik-detik Proklamasi ke-77 Republik Indonesia dan 2.500 undangan upacara fisik pada Upacara Penurunan Bendera Sang Merah Putih.

Baca Juga: Kasus Subang Terkini, Kondisi Yoris Semakin Memburuk, Benarkah Ada Kaitannya dengan Kedua Korban? Ini Faktanya

Berikut syarat bagi masyarakat yang ingin mengikuti Upacara Peringatan Detik-detik Proklamasi dan Upacara Penurunan Bendera Sang Merah Putih pada 17 Agustus 2022:

Halaman:

Editor: Galih R

Sumber: Instagram @sekretariat.kabinet


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x