"Ini terkait laporan polisi yang disampaikan oleh keluarga Brigadir Yoshua," tukasnya.
Atas kasus ini, Bharada E ditetapkan tersangka dengan sangkaan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dan terancam 15 tahun penjara.
Baca Juga: Kasus Penembakan : Irjen Dedi Prasetyo Akhirnya Buka Suara Tentang Misteri Meninggalnya Brigadir J
"Menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP," Ungkap Andi.***