Terbaru, Polisi Tetapkan Bharada E Jadi Tersangka Kasus Penembakan Brigadir J, Terancam 15 Tahun Penjara

- 4 Agustus 2022, 10:23 WIB
Polisi Tetapkan Bharada E Jadi Tersangka Kasus Penembakan Brigadir J, Terancam 15 Tahun Penjara
Polisi Tetapkan Bharada E Jadi Tersangka Kasus Penembakan Brigadir J, Terancam 15 Tahun Penjara /ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/nym/

PRIANGANTIMURNEWS - Polisi dikabarkan telah resmi menetapkan tersangka kepada Bharada E, atas kasus dugaan penembakan yang menyebabkan Brigadir J tewas.

Ditetapkannya Bharada E jadi tersangka ini tentunya setelah Bareskrim Polri melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Saat ini, pihak Polisi pun dikabarkan telah melakukan penangkapan dan penahanan terhap Bharada E atau Bharada Richard Eliezer.

Baca Juga: Anies Baswedan Mengganti Nama Sejumlah Rumah Sakit di Jakarta Menjadi Rumah Sehat

Hal ini telah diungkapkan oleh Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian di Mabes Polri, saat diwawancarai awak media, pada Rabu 3 Agustus 2022.

"Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah dianggap untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," ungkapnya.

"Bharada E sekarang ada di Bareskrim, di Pidum. Setelah ditetapkan sebagai tersangka tentu akan dilanjutkan dengan pemeriksaan sebagai tersangka dan akan langsung kita tangkap dan ditahan," lanjutnya.

Baca Juga: Beginilah Cara Ampuh Pencegahan Terhadap Virus Cacar Monyet!

Lebih lanjut, Andi menjelaskan jika Bharada E ditetapkan sebagai tersangka setalah pihak keluarga Brigadir J telah membuat pelaporan kepada pihak Polisi.

"Ini terkait laporan polisi yang disampaikan oleh keluarga Brigadir Yoshua," tukasnya.

Atas kasus ini, Bharada E ditetapkan tersangka dengan sangkaan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dan terancam 15 tahun penjara.

Baca Juga: Kasus Penembakan : Irjen Dedi Prasetyo Akhirnya Buka Suara Tentang Misteri Meninggalnya Brigadir J

"Menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP," Ungkap Andi.***

Editor: Rahmawati Huda

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah