Polisi ini akan ditentukan dari hasil pemeriksaan sebelumnya pada tanggal 12 Juli 2012. Lalu pihak kepolisian mengatakan bahwa semua CCTV di lokasi itu mati.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budi Herdi Susianto menyebutkan CCTV mati karena dekornya rusak.
Seno Soeharto selaku ketua RT 05 RW 01 di Komplek Polri Duren Tiga Jakarta Selatan mengatakan, adanya sejumlah polisi yang mengganti recorder kamera CCTV di Kompleks Tiga Duren Sawit Jakarta Selatan satu hari setelah kejadian.
Seno mengaku tidak mengetahui alasan pasti dibalik penggantian decoder ini meski begitu ia meyakini bahwa sejumlah CCTV yang berada di kompleks Polri masih aktif saat aksi baku tembak terjadi.
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Agus Andriyanto mengungkapkan bahwa tim khusus menghadapi sejumlah kendala yakni adanya barang bukti yang rusak atau dihilangkan.
Walau begitu Agus belum menyampaikan dengan detail barang bukti apa saja yang rusak dan dihilangkan.
Sementara barang bukti berdasarkan pasal Peraturan Kapolri Nomor 6 tahun 2019 yakni benda bergerak atau tidak bergerak berwujud atau tidak berwujud yang lain lakukan penyitaan oleh penyidik untuk dilakukan keperluan pemeriksaan dalam tingkat penyidikan.
Barang bukti juga bisa dijadikan penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan. Undang-undang hukum pidana mengatur tentang perusakan barang bukti hal ini telah diatur dalam pasal 233 KUHP
Pasal 233 KUHP berbunyi, barangsiapa dengan sengaja menghancurkan, merusak, membikin tak dapat dipakai, menghilangkan barang-barang yang digunakan untuk membuktikan sesuatu di muka penguasa yang berwenang akta surat-surat atau daftar-daftar yang atas perintah penguasa umum terus-menerus atau untuk sementara waktu disimpan atau diserahkan kepada seorang pejabat ataupun kepada orang lain untuk kepentingan umum.