Sidang tersebut diadakan pada tanggal 12 September 1944 dan dipimpin oleh Ir. Soekarno. Sidang tersebut membahas tentang pengaturan pemakaian bedera dan lagu kebangsaan yang sama di seluruh Indonesia.
Hasil dari sidang tersebut adalah pembentukan panitia bendera kebangsaan merah putih dan panitia lagu kebangsaan Indonesia Raya.
Penjahit Bendera Pusaka Merah Putih pertama
Istri dari Ir. Soekarno, Ibu Fatmawati merupakan sosok yang menjahit Sang Saka Merah Putih yang pertama. Beliau menjahit Bendera Merah Putih setelah kembali ke Jakarta bersama keluarga dari pengasingan di Bengkulu.
Baca Juga: Apa Makna Bendera Merah Putih bagi Negara Indonesia? Ini Penjelasannya
Chaerul Basti diperintahkan oleh Shimizu, kepala barisan propaganda Jepang (Sendenbu) atas permintaan Soekarno, untuk mengambil kain dari gudang di jalan Pintu Air. Kain tersebut kemudian diantarkan ke Kalan Pegangsaan Nomor 56 Jakarta.
Bendera Merah Putih berbahan katun halus (setara dengan jenis primissima untuk batik tulis halus), berwarna merah putih, dengan panjang 300cm dan lebar 200cm.
Pada Proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945, bendera tersebut dikibarkan oleh Latief Hendraningrat dan Suhud.
Pada 13 November 2014, Sang Saka Merah Putih diukur ulang. Pada pengukuran tersebut, ukuran pajang bendera adalah 276cm dan lebarnya 199cm.
Baca Juga: Link untuk Menyaksikan Pengibaran Bendera Pusaka di Istana Merdeka pada 17 Agustus 2022