Yang perlu masyarakat ketahui bahwa, meski Uang Baru Tahun Emisi 2022 telah dikeluarkan, seluruh uang rupiah kertas maupun logam yang telah dikeluarkan sebelumnya juga masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah Indonesia.
Hal ini pun tetap berlaku sepanjang belum ada pencabutan atau uang lama tersebut ditarik dari peredaran oleh Bank Indonesia.
Baca Juga: Netizen Soroti Thariq Kasih Cincin ke Fuji, Lanjut ke Jenjang Lebih Serius?
Peluncuran Uang Baru Tahun Emisi 2022 bertepatan dengan momentum HUT RI Ke-77 yang menjadi wujud semangat kebangsaan, nasionalisme dan juga kedaulatan untuk menumbuhkan optimisme terhadap pemulihan ekonomi nasional.
Tentu hal ini menjadi hadiah negara untuk masyarakat bahwa moment HUT RI Ke-77 ada peluncuran tujuh pecahan Uang Baru rupiah Tahun Emisi (TE) 2022.***