PRIANGANTIMURNEWS - Surya Darmadi tersangka kasus korupsi pencucian uang dan penguasaan lahan sawit akan segera diperiksa kembali oleh Kejagung.
Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung pada Kamis hari ini.
Surya Darmadi akan diperiksa kembali karena kasus korupsi lahan sawit yang merugikan negara sebesar Rp78 triliun.
Baca Juga: Kenapa Islam Dianggap Tidak Adil Dalam Kesetaraan Gender? Begini Penjelasan Buya Yahya
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumeda di Jakarta menyebutkan Surya Darmadi diperiksa Kamis, pukul 10.00 WIB.
"Pemeriksaan lanjutan pukul 10.00 WIB," kata Ketut.
Tersangka Surya Darmadi resmi ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung setelah menyerahkan diri pada Senin, 15 Agustus 2022 dan dijemput Kejagung di Bandara Soekarno-Hatta usai mendarat dari Taiwan.
Penyidik Kejaksaan Agung menetapkan Surya Darmadi bersama dengan Raja Thamsir Rachman selaku Bupati Indragiri Hulu Periode 1999-2008 sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penguasaan lahan sawit seluas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau yang merugikan keuangan dan perekonomian negara sekitar Rp78 triliun.