Kejagung Kembali Periksa Surya Darmadi Terkait Kasus Pencucian Uang Lahan Sawit di Riau, Setelah Jadi Buronan

- 18 Agustus 2022, 10:01 WIB
 Kejagung Kembali Periksa Surya Darmadi Terkait Kasus Pencucian Uang Lahan Sawit di Riau, Setelah Menjadi Buronan Tiga Tahun Lamanya
Kejagung Kembali Periksa Surya Darmadi Terkait Kasus Pencucian Uang Lahan Sawit di Riau, Setelah Menjadi Buronan Tiga Tahun Lamanya /  Instagram @jaksapedia/

PRIANGANTIMURNEWS - Surya Darmadi tersangka kasus korupsi pencucian uang dan penguasaan lahan sawit akan segera diperiksa kembali oleh Kejagung.

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung pada Kamis hari ini.

Surya Darmadi akan diperiksa kembali karena kasus korupsi lahan sawit yang merugikan negara sebesar Rp78 triliun.

Baca Juga: Kenapa Islam Dianggap Tidak Adil Dalam Kesetaraan Gender? Begini Penjelasan Buya Yahya

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumeda di Jakarta menyebutkan Surya Darmadi diperiksa Kamis, pukul 10.00 WIB.

"Pemeriksaan lanjutan pukul 10.00 WIB," kata Ketut.

Tersangka Surya Darmadi resmi ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung setelah menyerahkan diri pada Senin, 15 Agustus 2022 dan dijemput Kejagung di Bandara Soekarno-Hatta usai mendarat dari Taiwan.

Baca Juga: Ini Lirik Lagu 'Ojo Dibandingke' yang Dibawakan Farel Prayoga Saat HUT ke 77 Kemerdekaan RI di Istana Negara

Penyidik Kejaksaan Agung menetapkan Surya Darmadi bersama dengan Raja Thamsir Rachman selaku Bupati Indragiri Hulu Periode 1999-2008 sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penguasaan lahan sawit seluas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau yang merugikan keuangan dan perekonomian negara sekitar Rp78 triliun.

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x