Kejagung Kembali Periksa Surya Darmadi Terkait Kasus Pencucian Uang Lahan Sawit di Riau, Setelah Jadi Buronan

- 18 Agustus 2022, 10:01 WIB
 Kejagung Kembali Periksa Surya Darmadi Terkait Kasus Pencucian Uang Lahan Sawit di Riau, Setelah Menjadi Buronan Tiga Tahun Lamanya
Kejagung Kembali Periksa Surya Darmadi Terkait Kasus Pencucian Uang Lahan Sawit di Riau, Setelah Menjadi Buronan Tiga Tahun Lamanya /  Instagram @jaksapedia/

Dalam perkara ini, selain memeriksa perkara pokok dugaan tindak pidana korupsi, Penyidik Jampidsus mengusut dugaan menghalangi atau merintangi penyidikan terkait kasus dugaan korupsi PT Duta Palma Group yang dimiliki Surya Darmadi.

Hal ini terungkap dari daftar saksi-saksi yang dirilis Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung pada Selasa 16 Agustus 2022.

Baca Juga: Info Manchester United: Cristiano Ronaldo Dikabarkan Akan Kembali Ke Mantan Klubnya, Real Madrid?

Ada dua saksi yang diperiksa terkait perkara korupsi menghalangi atau merintangi penyidikan korupsi Duta Palma Group. Keduanya adalah AD selaku Direktur PT Wanamitra Permai dan TTG selaku Direktur PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, dan PT Seberida Subur.

"Mereka diperiksa mengenai penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi, yaitu setiap orang yang dengan sengaja menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan perkara korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan PT Duta Palma Group," kata Ketut.

Inisial AD merujuk pada keterangan Adil Darmadi, merupakan anak dari Surya Darmadi yang sebelumnya pernah diperiksa sebagai saksi pada Kamis 4 Agustus 2022.

Baca Juga: Jadwal Liga 1 Hari Ini, 18 Agustus 2022, Bali United dan PSIS Semarang Akan Tampil

Adapun TTG merujuk pada keterangan Tovariga Triaginta Ginting, selaku direktur di tiga perusahaan, yakni PT Palma Satu, PT Banyu Bening Utama, dan PT Kencana Amal Tani. Ketiga perusahaan itu tergabung dalam Grup Duta Palma.

Sebagaimana diketahui, menghalangi penyidikan korupsi termasuk dalam tindak pidana lain yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 22 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor.

Ancaman pidana pada beleid tersebut adalah minimal tiga tahun dan maksimal 12 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta.

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah