PRIANGANTIMURNEWS - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada lahan tanah di Cipayung, Jakarta Timur.
Ketiga tersangka adalah Mantan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Tanah berinisial HH, seorang notaris berinisial LD dan pihak swasta berinisial MTT.
“Bahwa terhadap tiga orang tersangka tersebut dilakukan penahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan,” ujar Ashari Syam selaku Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tunggi DKI Jakarta.
Baca Juga: Inilah 5 Cara Merubah Pribadi Menjadi Pintar yang Bijak!
Kejaksaan Tinggi DKI pula menetapkan terhadap satu pihak swasta berinisial JF, Ashari mengungkapkan peranan JF bekerja sama dengan LD untuk membebaskan lahan di Kelurahan Setu, Kecamatan Cipayung itu.
“Bahwa Tersangka JF dan Tersangka LD melakukan pengaturan harga terhadap delapan pemilik atas 9 bidang tanah di Kelurahan Setu, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur,” jelas Ashari.
Dalam pembebasan lahan tersebut, pemilik lahan hanya menerima uang ganti rugi pembebasan lahan Rp1,6 juta per meter persegi.
Dinas Kehutanan DKI Jakarta membayar lahan itu Rp2,7 juta per meter persegi. Total pembelian tanah di Cipayung itu mencapai Rp46,5 miliar.
"Total uang yang diterima pemilik lahan hanya Rp28.729.340.317, sehingga uang hasil pembebasan lahan yang dinikmati para tersangka dan para pihak Rp 17.770.209.683," katanya.