Tak Pandang Bulu Keadilan Harus Ditegakkan, Brotoseno Oknum Polisi Tersandung Korupsi Dipecat

- 15 Juli 2022, 20:01 WIB
AKBP Brotoseno dipecat tidak hormat
AKBP Brotoseno dipecat tidak hormat /Uma Farhan /Subangtalk

PRIANGANTIMURNEWS – Raden Brotoseno atau sering dipanggil dengan Brotoseno ini memiliki istri yang bernama Shinta Dewi dan dikaruniai anak yang bernama Raka, Raden Airlangga, Janeeta, Athar.

Diketahui bahwa Raden Brotoseno merupakan anggota polisi yang menjadi tersangka korupsi.

Raden Brotoseno menerima hukuman berupa 5 tahun di penjara dan denda Rp300 juta subsider kurungan 3 bulan.

Baca Juga: Viral Pengendara Sepeda Motor Terobos Jamaah Sedang Tahlilan, Netizen Pentingnya Adab 

Selain hal itu juga Raden Brotoseno menerima sanksi dari sidang komisi kode etik Polri yaitu putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Putusan ini tentu memberatkan Raden Brotoseno karena sebelumnya hanya menjatuhkan sanksi administratif berupa demosi dan permintaan maaf kepada atasan.

Hal ini juga sesuai dengan perkataan anggota komisi kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti bahwa putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap AKBP Raden Brotoseno sudah tepat.

Baca Juga: Anggota Polisi yang Melakukan Intimidasi kepada Dua Orang Jurnalis Berhasil Diamankan

“Putusan PTDH tersebut sesuai dengan rasa keadilan masyarakat dengan cara memproses hukum dan memecat anggota yang sudah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan putusannya sudah berkekuatan tetap,”kata Poengky.

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x